Oleh. Eko
Supriatno
Direktur
Banten Religion and Culture Center (BRCC)
Kadiv.
Komunikasi dan Informasi, Pusat Kajian Wawasan Kebangsaan dan Keagaamaan
Universitas Mahla’ul Anwar (UNMA) Banten.
Mandi di sungai
jangan gegabah
Arus derasnya kan
bisa menghanyutkan
Kasus korupsi terus
saja bertambah
sebab,
pemberantasannya tak diseriuskan
(Pantun Rakyat)
Ibarat
kanker, korupsi tanpa ampun terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Ia
menyebar ke mana-mana. Pernyataan perang terhadap korupsi yang dikobarkan
berbagai pihak, termasuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tak
menakutkan mereka. Bak pepatah mati satu tumbuh seribu, selalu saja ada pejabat
negara yang ditangkap karena menilap “duit” rakyat.
Kenapa
korupsi di Republik ini begitu sulit diberangus? Banyak jawaban yang bisa
dikemukakan. Namun, yang paling pokok ialah minimnya ketegasan para penegak
hukum, terutama Vonis korupsi yang setengah hati.
Kenyataan
selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih
jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti kasus-kasus dibawah ini:, meski
memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian
uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali
mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri tersebut
adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan
terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8
miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan
tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.
Begitupun
dengan kasus suap Ahmad Fathanah, majelis bahkan hanya memvonis Fathanah
hukuman 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, jauh lebih
berat dari tuntutan jaksa 7,5 tahun.
Begitupun
dengan kasus Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut didakwa ikut serta dalam
penyuapan terhadap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Yang sebelumnya telah dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Namun
vonis yang dijatuhkan hakim tak sampai setengah dari tuntutan. Hakim hanya
menjatuhkan hukuman empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta, subsider
lima bulan kurungan. Putusan majelis hakim pun tidak bulat. Penyebabnya, hakim
anggota keempat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinioni. Alex menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa
dibuktikan jaksa. Dengan begitu, Ratu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.
Apakah
kita patut mengapresiasi putusan itu?
Rasa
keadilan publik seketika bagaikan tercabik-cabik oleh dahsyatnya kelonggaran
vonis yang dijatuhkan di setiap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
terhadap para koruptor. Kedangkalan vonis hakim terhadap koruptor ini juga
sekaligus menjadi bukti bahwa betapa upaya pemberantasan korupsi yang sering
digelorakan pemerintah di bawah kendali Susilo Bambang Yudhoyono ternyata hanya
indah dalam tataran retorika semata. Sebab sesungguhnya dalam tataran
implementasi justru jauh meninggalkan semangat pemberantasan korupsi yang sudah
lama diidam-idamkan publik.
Itulah
yang disebut penulis sebagai vonis setengah hati, dimana sebagian besar vonis
kasus korupsi, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun ini, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili
sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3
tahun 6 bulan. (Kompas)
Menurut
penulis, munculnya vonis ringan terhadap koruptor setidaknya bisa dijelaskan
dari tiga hal. Pertama, terkait dengan politik penuntutan. Kedua, konsistensi
putusan hakim, dan Ketiga, terjadinya vonis ringan pengadilan tipikor terhadap
koruptor, karena pasal-pasal dalam UU Tipikor membuka ruang untuk orang
memberikan hukuman yang tidak maksimal.
Kalaupun
kemudian nasib sial menimpa para koruptor melalui putusan pengadilan, namun
upaya penyelamatan sudah pasti masih akan digelorakan karena memang cukup
terbuka ruang untuk itu. Dangkalnya vonis terhadap koruptor akan menjadi
senjata pamungkas untuk terus mengembangbiakkan perilaku koruptif di negeri
ini. Kalau kemudian negara justru abai terhadap situasi ini, maka terlalu
banyak berharap terhadap pemberantasan korupsi hanyalah merupakan pekerjaan
sia-sia dan merupakan sikap salah alamat.
Vonis dan Hakim
Mayoritas
terdakwa korupsi menerima hukuman ringan di Pengadilan. Hal ini yang akan
membuat para pelaku korupsi tidak jera, karena mereka merasa masih di zona
nyaman dengan hukuman ringan. Seperti yang terjadi di setiap pengadilan
Tipikor, vonis hukuman yang dijatuhkan didominasi oleh hukuman ringan dengan
pidana penjara di bawah lima tahun.
Menjatuhkan
vonis bagi para terdakwa adalah tugas majelis hakim. Mereka yang menentukan
besaran jumlah vonis yang akan diberikan. Seorang hakim harus memiliki
objektifitas yang tinggi dalam menjatuhkan vonis. Terlebih kasus korupsi yang
notabene sudah merugikan keuangan negara. Keuangan negara sama juga keuangan
milik masyarakat. Uang yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat banyak, malah
digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Rendahnya
putusan hakim terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim,
bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan
berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga
”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi
praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.
Memperhatikan
putusan hakim, terlihat bahwa hukuman yang ringan itu berawal dari sandaran
pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusannya, yakni Pasal 11 UU Tindak
Pidana Korupsi. Pasal ini jugalah yang digunakan oleh jaksa penuntut umum KPK
dalam dakwaannya. Ancaman hukuman pidana dalam pasal ini memang sangat ringan,
minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Dendanya pun tidak terlalu berat,
paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Pertanyaannya,
mengapa jaksa penuntut umum KPK hanya menggunakan pasal tersebut dalam dakwaannya?
Bukankah terbuka peluang untuk menerapkan pasal lain yang ancaman hukumannya
lebih berat?
Kalaupun
tuntutan Jaksa dikategorikan lemah, semestinya majelis hakim tidak menjadikan
persoalan itu sebagai tameng dalam rangka memberikan pengampunan terhadap para
koruptor melalui vonis ringan. Sebab persoalan korupsi tidaklah tepat dipandang
sebagai persoalan sederhana yang akan berakhir seiring dengan dijatuhkannya
vonis terhadap yang bersangkutan. Rentetan perilaku korup dan kemungkinan
potensi kerugian yang dialami negara serta bias dari perbuatan itu sendiri
terhadap praktik-praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus turut
dijadikan dasar dalam rangka menjatuhkan vonis yang dapat menimbulkan efek jera
bagi para pelaku korupsi.
Namun
demikian bahwa vonis itu tetap saja dipandang tidak mencerminkan keadilan
publik. Apalagi upaya penuntasan persoalan terhadap para pihak yang terjerat
kasus korupsi itu juga tidak bisa disamakan begitu saja. Kasus yang menimpa
Para koruptor tetap saja lebih menguras energi bangsa dibanding dengan sejumlah
nama dalam kasus yang sama. Oleh sebab itu, maka cukup beralasan pula bagi
publik untuk mengkritisi vonis ringan yang dialamatkan terhadap para koruptor.
Memiskinkan Koruptor
Kabar
itu terkait dengan niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiskinkan beberapa
para koruptor, yang kini mendekam di penjara karena terbukti sebagai pencuri
harta rakyat. Namun, niat KPK itu tentu tak bisa dengan mudah terealisasikan
karena begitu kompleksnya dan ruwet tali-temali yang berkaitan dengan
kasus-kasus Para koruptor sehingga Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat
mengatakan bahwa secara teknis menghimpun semua kasus-kasus itu sangatlah
sulit.
Upaya
KPK untuk memiskinkan koruptor tentu akan disiasati lebih lihai lagi oleh sang
koruptor. Mereka akan mengkorup uang rakyat dan memindah-mindahkan harta mereka
dengan lebih canggih lagi karena cara-cara vulgar yang dilakukan para tersangka
atau terdakwa koruptor saat ini dengan menyembunyikan harta jarahan mereka
lewat perempuan-perempuan simpanan mereka dengan mudah bisa ditelisik dan
dikejar para penegak hukum.
Metode
yang ditempuh KPK untuk memiskinkan Para koruptor adalah dengan menerapkan
pasal-pasal mengenai tindak pidana pencucian uang untuk semua uang yang
diperolehnya dari tindak korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan
“akal bulusnya”.
Meski
demikian, upaya untuk memiskinkan koruptor yang hendak dilakukan KPK dengan
mengawalinya pada terpidana korupsi Para koruptor pantas didukung oleh segenap
kekuatan antikorupsi. Dukungan itu teramat penting mengingat masih ada
kekuatan-kekuatan yang tak setuju secara diam-diam jika KPK berhasil
memiskinkan para koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Disamping
memiskinkan koruptor, seharusnya mereka juga diberi sanksi sosial. Keluarganya
juga dibuat tidak nyaman hidup bersosial. Kini yang dibutuhkan adalah bagaimana
media membangun opini masyarakat bahwa menjadi keluarga koruptor itu sangat
memalukan, dan layak dikucilkan dari masyarakat. Tepat kalau dikatakan bahwa
koruptor itu teroris sejati, sehingga sanksi sosialnya lebih dahsyat ketimbang
teroris.
Sekali
lagi, KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memang telah berhasil menyeret
sejumlah politikus korup ke hotel prodeo, bahkan tidak satu pun koruptor yang
diloloskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, jika hukuman yang
diberikan sangat ringan, efek jera takkan kunjung datang dan impian negeri ini
bersih dari korupsi hanya mimpi di siang bolong.
Dan
untuk saat ini, yang paling realistis adalah menunggu para koruptor di vonis
dengan sepenuh hati.


0 Response to "Menggugat Vonis Setengah Hati (Komentar Vonis Atut)"
Posting Komentar
DILARANG KERAS!!
1. Berkomentar Tidak Sopan
2. Sesuai dengan topik