Prahara RUU Pilkada

Oleh. Eko Supriatno
Direktur Banten Religion
 and Culture Center (BRCC)

“Segalanya harus kita kembalikan kepada rakyat karena rakyatlah yang berdaulat. Bukan daulat raja, bukan daulat presiden, tetapi kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan segala-galanya, bukan kita pribadi"
(Susilo Bambang Yudoyono, Presiden RI ke-6)
      Tulisan ini lahir bermula ketika penulis diundang dalam sebuah Talkshow disalahsatu radio lokal di Banten, dan tema yang diangkatnya adalah tentang Prokontra RUU Pilkada. Dan sebenarnya tanpa disadari tema ini pernah dibahas 2 (dua) tahun yang lalu dengan tema dan radio yang sama pula. Lalu penulis mengingatkan dalam mimbar tersebut berulang-ulang. Setidaknya ada empat model atau opsi dari pengisian jabatan kepala daerah, diantaranya: Pertama, melalui penunjukan langsung. Kepala daerah dipilih secara tidak langsung lewat penunjukan/pengangkatan oleh pejabat di atasnya. Kelebihannya praktis/simple, tidak pakai biaya. Kelemahannya kepala daerah yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi rakyat, inovasi tidak ada, dan terkesan kepala daerah adalah “boneka” atasannya. Kedua, melalui DPRD. Kepala daerah dipilih secara tak langsung (Pasal 34 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah). Pada model ini kepala daerah dipilih oleh DPRD. Atau ada cara lain, kepala daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat (Pasal 15 UU No 5/1974 tentang Pemerintahan Daerah). Pada model ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah. Selanjutnya calon diajukan ke pejabat pemerintah di atasnya untuk dipilih salah satunya sebagai kepala daerah (mendagri untuk bupati/wali kota, dan presiden untuk memilih gubernur). Kelebihannya sistem ini adalah murah. Kelemahannya adalah kepala daerah yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi rakyat, inovasi tidak ada, dan terkesan kepala daerah adalah “boneka” dewan (legislatif heavy). Dan ketiga, melalui rakyat. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat (Sesuai Pasal 24 Ayat (5) dan Pasal 56 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No 12/2008 tentang Perubahan UU No 32/2004). Pada model ini pasangan calon kepala daerah dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan, dan pasangan calon perseorangan. Selanjutnya pasangan calon yang memenuhi persyaratan ikut kompetisi melalui pemilu untuk dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih. Kelebihannya legitimasi rakyat tinggi, inovasi merubah ada, dan tidak ada terkesan kepala daerah adalah “boneka” siapapun, kelemahannya ongkosnya “sangat” mahal.

                 Apa Prahara RUU Pilkada itu? Maksud penulis adalah dimana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di parlemen  sudah menjadi isu yang sangat “hot” atau panas, diantara isinya adalah apa yang penulis paparkan diatas yaitu tentang opsi dari pengisian jabatan kepala daerah.
DPR tampaknya tetap akan masih berkeinginan kuat memaksakan agar RUU Pilkada segera diselesaikan, untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, digantikan pemilihan oleh DPRD. Banyak pihak mengingatkan, pembahasan RUU Pilkada tersebut tidak dipolitisir atau ada kepentingan politik tertentu, jangan korbankan kepentingan rakyat dan pengebirian kedaulatan rakyat.
Prahara RUU Pilkada ini tentu saja memunculkan pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai pemilihan gubernur di DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melanggar konstitusi. Disatu sisi pemilihan langsung pemborosan biaya dan terjadinya polarisasi konflik dimasyarakat. Benarkah?
Tentunya kedua-duanya ada sisi ”manfaat” dan ”madlarat”. Baik mari kita jabarkan satu persatu:
Pemilukada melalui DPRD
Dalam Pemilukada melalui DPRD ada 3 (tiga) nilai ”manfaat” diantaranya: Pertama, prosesnya simple dan efektif. Bagi orang yang pro, pemilihan DPRD juga merupakan proses yang demokratis. Prosesnya dalam hal ini lebih efektif, karena bisa menjamin terpilihnya kepemimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, dan efektif untuk mengawal proses pembangunan untuk masyarakat. Kedua, Biaya Murah.  Ditinjau dari sudut pembiayaan, pemilihan melalui DPRD memang lebih praktis dan lebih hemat. Dan Ketiga, Mengurangi praktik money politic. pemilihan melalui DPRD jelas tidak “terlalu” menimbulkan permasalahan. Wacana pemilihan gubernur melalui DPRD boleh jadi dipertimbangkan sebagai jalan keluar dari praktik money politic. Namun di beberapa daerah, ternyata telah beredar 'harga' pasaran bahwa setiap anggota DPRD provinsi siap 'menjual' suara dengan nilai antara Rp1,25 miliar-Rp1,5 miliar.   
Begitupun dari sisi ”madlarat” Pilkada melalui DPRD (dikutip dari tulisan Ikhsan Darmawan dalam “Mempertahankan Hak Rakyat untuk Memilih”), yaitu:
Pertama, membuat konstelasi kekuasaan di antara lembaga-lembaga politik daerah menjadi kehilangan keseimbangan. Model pemerintahan yang kemudian terbentuk adalah legislative heavy karena kepala daerah bertanggung jawab sekaligus subordinat lembaga perwakilan daerah.Padahal, sistem demokrasi mensyaratkan adanya trias politica yang sejajar dan didukung oleh check and balances, bukan hanya di tingkat nasional tetapi jugalokal. Kedua, memperbesar potensi instabilitas pemerintahan lokal. Karena kepala daerah adalah bawahan  DPRD, maka kestabilan pemerintahan daerah banyak ditentukan oleh pertarungan dan konstelasi politik di DPRD. Juga, terbuka peluang kepala daerah menjadi bulan bulanan DPRD jika kepala daerah tidak  banyak mengakomodasi kepentingan politik dari anggotadewan daerah Ketiga, mempersempit ruang bagi kepala daerah berinovasi dalam membangun daerahnya. Karena gerak langkah kepala daerah dibatasi oleh persetujuan DPRD,maka dikhawatirkan program-program yang pro rakyat yang seharusnya dapat diinisiasi oleh kepala daerahmenjadi relatif lebih sulit terwujud. Sebabnya adalahyang menjadi prioritas utama kepala daerah agar tidak dinilai buruk oleh DPRD adalah mengedepankan program-program kerja yang diamini oleh DPRD. Keempat, mengurangi legitimasi kepala daerah.Kepala daerah hasil pemilihan DPRD cenderung kurangmendapatkan kepercayaan penuh masyarakat karena masyarakat tidak diberi hak pilih dan menganggap bahwa kepala daerah terpilih bukan mewakilikepentingan mereka, melainkan mewakili kepentingan dan pilihan partai politik. Dan Kelima,menghilangkan prinsip akuntabilitas pemerintahan. Model pemerintahan daerah yang merupakan kombinasi antara DPRD pilihan rakyat dan kepala daerah hasil pilihan DPRD sulit untuk dijamin pertanggung jawabannya, terutama pada saat pemerintahan sedang berjalan.
Pemilukada melalui Rakyat
Menurut penulis, dalam Pilkada langsung ada 5 (lima) nilai ”manfaat” diantaranya: Pertama, Pilkada langsung dan Pemimpin Rakyat. Pilkada langsung mampu melahirkan sosok pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat, bukan pemimpin yang dihasilkan dari kolusi segelintir elit politik daerah, dan bukan juga pemimpin selera penguasa pusat. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, namun kepemimpinan nasional yang kita miliki amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang begitu banyaknya, hanya segelintir orang saja yang memiliki kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini. Kedua, Pilkada langsung dan Konstitusi. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat sebagai perwujudan konstitusi dan UUD 1945 karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Harus diakui bahwa hadirnya pemilihan secara langsung oleh masyarakat merupakan wujud reformasi kelembagaan sebagai upaya menuju demokrasi yang sesungguhnya. Pemilihan kepala daerah langsung juga menunjukkan ada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, yakni membuka kesempatan bagi rakyat melalui pemilu untuk menentukan sendiri calon pemimpin mereka.  Selain itu, juga akan memutus kesenjangan antara aspirasi rakyat dan para wakil rakyat dalam proses pemilihan pemimpin yang semula dipilih oleh DPR/DPRD serta mampu meningkatkan akuntabilitas kepala daerah yang terpilih kepada masyarakat yang telah memilihnya. Dan Ketiga, Pilkada langsung dan Otonomi daerah. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi rakyat dan memperkuat otonomi daerah. Pilkada juga menjadi media pembelajaran praktek berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
            Selain efek ”manfaat”, pilkada secara langsung juga telah menyebabkan efek ”Madlarat”, diantanya yaitu:Pertama, munculnya polarisasi di masyarakat. Masyarakat daerah terbagi menjadi beberapa kubu, tak jarang polarisasi tersebut memuncak menjadi konflik fisik yang merugikan daerah itu sendiri. Euforia yang dibawa arus reformasi dan tidak diimbangi dengan kedewasaan berdemokrasi para elit politik beserta masyarakat secara umum telah memunculkan kondisi labil yang mengancam stabilitas masyarakat. Kedua, ongkos politik yang mahal (2007). Biasanya ongkos yang mahal hanya di honorariun penyelenggara pemilu. Agar kualitas demokrasi tetap dipertahankan, pemerintah mestinya tidak hanya melakukan evaluasi terhadap total biaya Pilkada di setiap daerah yang kelihatannya besar. Tetapi pemerintah harus meneliti item atau unsur pengeluaran apa saja yang banyak menghamburkan uang, sehingga perlu direvisi bahkan, jika memungkinkan, dihapuskan.

Berdasarkan opsi ”manfaat” dan ”Madlarat” yang penulis paparkan tersebut, pengisian kepala daerah ke depan sebaiknya tetap mempertahankan Pemilukada langsung, yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih melalui pemilu. Pilihan model ini didasarkan kepada argumentasi penulis: Pertama, Persoalan Demokrasi dan Legitimasi Rakyat. Negara telah berkembang sedemikian rupa. Legitimasi tidak lagi didasarkan kepada kekuatan elit partai, melainkan pada mekanisme demokrasi. Niat untuk Menggagas kembali Pilkada tak langsung mengingatkan kita pada pembentukan demokrasi mula-mula. Apakah kita akan kembali ke masa awal sebelum reformasi? Apakah negara akan dibiarkan didikte oleh kelompok preman yang paling kuat? Jawabannya jelas tidak. Kita akan menjaga negara ini terus menjadi lebih modern dan beradab. Hanya dengan itulah, seluruh rakyat bisa memperoleh manfaat dari negara. Kita harus bersyukur, karena negara kita dinobatkan sebagai salah satu kampium Negara demokrasi di dunia, bangsa Indonesia sepatutnya bangga atas prestasi yang telah ditorehkannya yakni sukses menggelar pemilihan umum secara langsung baik untuk pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota. Ini menjadi bukti keseriusan bangsa ini dalam menerjemahkan “demokrasi” yang sesungguhnya, melebihi  Amerika Serikat yang sampai hari ini belum sepenuhnya menerapkan demokrasi secara penuh. Dan Kedua, Persoalan Pendidikan Politik. Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia “seharusnya” terus berusaha membenahi sistem yang telah dijalankan dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini semua adalah proses pembelajaran menuju arah yang lebih baik. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapi sesuatu.

Berdasarkan pemikiran di atas, hemat penulis akan lebih baik kalau pemerintah lebih arif dan bijak daripada membuat keputusan-keputusan politik yang buru-buru.

Wacana untuk mengembalikan ke mekanisme DPRD perlu dipertimbangkan kembali karena dikhawatirkan menjadi “Prahara yang berkepanjangan”.#####

 


0 Response to "Prahara RUU Pilkada "

Posting Komentar

DILARANG KERAS!!

1. Berkomentar Tidak Sopan
2. Sesuai dengan topik