Oleh. Eko Supriatno
Direktur Banten Religion
and Culture Center (BRCC)
“Segalanya harus kita
kembalikan kepada rakyat karena rakyatlah yang berdaulat. Bukan daulat raja, bukan daulat presiden, tetapi kedaulatan ada di tangan
rakyat. Rakyatlah yang menentukan segala-galanya, bukan kita pribadi"
(Susilo Bambang Yudoyono, Presiden RI ke-6)
Tulisan ini lahir bermula ketika penulis
diundang dalam sebuah Talkshow disalahsatu radio lokal di Banten, dan tema yang
diangkatnya adalah tentang Prokontra RUU Pilkada. Dan sebenarnya tanpa disadari
tema ini pernah dibahas 2 (dua) tahun yang lalu dengan tema dan radio yang sama
pula. Lalu penulis mengingatkan dalam mimbar tersebut berulang-ulang. Setidaknya
ada empat model atau opsi dari pengisian jabatan kepala daerah, diantaranya: Pertama,
melalui penunjukan langsung.
Kepala daerah dipilih secara tidak langsung lewat penunjukan/pengangkatan oleh
pejabat di atasnya. Kelebihannya praktis/simple, tidak pakai biaya. Kelemahannya
kepala daerah yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi rakyat, inovasi tidak
ada, dan terkesan kepala daerah adalah “boneka” atasannya. Kedua, melalui DPRD. Kepala
daerah dipilih secara tak langsung (Pasal 34 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan
Daerah). Pada model ini kepala daerah dipilih oleh DPRD. Atau ada cara lain, kepala
daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat (Pasal 15 UU No 5/1974 tentang
Pemerintahan Daerah). Pada model ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah.
Selanjutnya calon diajukan ke pejabat pemerintah di atasnya untuk dipilih salah
satunya sebagai kepala daerah (mendagri untuk bupati/wali kota, dan presiden
untuk memilih gubernur). Kelebihannya sistem ini adalah murah. Kelemahannya
adalah kepala daerah yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi rakyat,
inovasi tidak ada, dan terkesan kepala daerah adalah “boneka” dewan (legislatif heavy). Dan ketiga,
melalui rakyat. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat (Sesuai Pasal
24 Ayat (5) dan Pasal 56 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No
12/2008 tentang Perubahan UU No 32/2004). Pada model ini pasangan calon kepala
daerah dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang memenuhi persyaratan, dan pasangan calon perseorangan. Selanjutnya
pasangan calon yang memenuhi persyaratan ikut kompetisi melalui pemilu untuk
dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih. Kelebihannya legitimasi rakyat
tinggi, inovasi merubah ada, dan tidak ada terkesan kepala daerah adalah
“boneka” siapapun, kelemahannya ongkosnya “sangat” mahal.
Apa
Prahara RUU Pilkada itu? Maksud penulis adalah dimana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) di parlemen sudah menjadi isu yang sangat “hot” atau panas, diantara
isinya adalah apa yang penulis
paparkan diatas yaitu tentang opsi dari pengisian jabatan kepala daerah.
DPR tampaknya tetap akan masih berkeinginan kuat memaksakan agar RUU
Pilkada segera diselesaikan, untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara
langsung oleh rakyat, digantikan pemilihan oleh DPRD. Banyak pihak
mengingatkan, pembahasan RUU Pilkada tersebut tidak dipolitisir atau ada
kepentingan politik tertentu, jangan korbankan kepentingan rakyat dan pengebirian
kedaulatan rakyat.
Prahara RUU Pilkada ini tentu saja memunculkan pro dan kontra. Sejumlah
pihak menilai pemilihan gubernur di DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi
dan melanggar konstitusi. Disatu sisi pemilihan langsung pemborosan biaya dan
terjadinya polarisasi konflik dimasyarakat. Benarkah?
Tentunya kedua-duanya ada sisi ”manfaat” dan ”madlarat”. Baik mari kita
jabarkan satu persatu:
Pemilukada melalui DPRD
Dalam Pemilukada melalui DPRD ada 3 (tiga) nilai ”manfaat” diantaranya: Pertama,
prosesnya simple dan efektif. Bagi orang yang pro, pemilihan DPRD juga
merupakan proses yang demokratis. Prosesnya dalam hal ini lebih efektif, karena
bisa menjamin terpilihnya kepemimpinan yang berkualitas, memiliki integritas,
dan efektif untuk mengawal proses pembangunan untuk masyarakat. Kedua, Biaya Murah. Ditinjau dari sudut pembiayaan,
pemilihan melalui DPRD memang lebih praktis dan lebih hemat. Dan Ketiga,
Mengurangi praktik money
politic. pemilihan melalui DPRD jelas tidak “terlalu”
menimbulkan permasalahan. Wacana pemilihan gubernur melalui DPRD boleh jadi
dipertimbangkan sebagai jalan keluar dari praktik money politic. Namun di
beberapa daerah, ternyata telah beredar 'harga' pasaran bahwa setiap anggota
DPRD provinsi siap 'menjual' suara dengan nilai antara Rp1,25 miliar-Rp1,5
miliar.
Begitupun dari sisi ”madlarat” Pilkada melalui DPRD (dikutip dari tulisan Ikhsan Darmawan dalam “Mempertahankan Hak Rakyat untuk Memilih”), yaitu:
Pertama, membuat
konstelasi kekuasaan di antara lembaga-lembaga politik daerah menjadi
kehilangan keseimbangan. Model pemerintahan yang kemudian terbentuk adalah legislative heavy karena kepala daerah
bertanggung jawab sekaligus subordinat lembaga perwakilan daerah.Padahal,
sistem demokrasi mensyaratkan adanya trias politica yang sejajar dan didukung
oleh check and balances, bukan hanya di tingkat nasional tetapi jugalokal. Kedua,
memperbesar potensi instabilitas pemerintahan lokal. Karena kepala daerah
adalah bawahan DPRD, maka kestabilan
pemerintahan daerah banyak ditentukan oleh pertarungan dan konstelasi politik
di DPRD. Juga, terbuka peluang kepala daerah menjadi bulan bulanan‟ DPRD jika kepala daerah tidak banyak mengakomodasi kepentingan politik dari
anggotadewan daerah Ketiga, mempersempit ruang bagi kepala daerah berinovasi dalam
membangun daerahnya. Karena gerak langkah kepala daerah dibatasi oleh
persetujuan DPRD,maka dikhawatirkan program-program yang pro rakyat yang
seharusnya dapat diinisiasi oleh kepala daerahmenjadi relatif lebih sulit
terwujud. Sebabnya adalahyang menjadi prioritas utama kepala daerah agar tidak
dinilai buruk oleh DPRD adalah mengedepankan program-program kerja yang diamini
oleh DPRD. Keempat, mengurangi legitimasi kepala daerah.Kepala daerah
hasil pemilihan DPRD cenderung kurangmendapatkan kepercayaan penuh masyarakat
karena masyarakat tidak diberi hak pilih dan menganggap bahwa kepala daerah
terpilih bukan mewakilikepentingan mereka, melainkan mewakili kepentingan dan pilihan
partai politik. Dan Kelima,menghilangkan prinsip akuntabilitas pemerintahan. Model
pemerintahan daerah yang merupakan kombinasi antara DPRD pilihan rakyat dan
kepala daerah hasil pilihan DPRD sulit untuk dijamin pertanggung jawabannya,
terutama pada saat pemerintahan sedang berjalan.
Pemilukada melalui Rakyat
Menurut penulis, dalam Pilkada langsung ada 5 (lima) nilai ”manfaat”
diantaranya: Pertama, Pilkada
langsung dan Pemimpin Rakyat. Pilkada langsung mampu melahirkan sosok
pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat, bukan pemimpin yang dihasilkan dari
kolusi segelintir elit politik daerah, dan bukan juga pemimpin selera penguasa
pusat. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi
kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, namun kepemimpinan nasional yang
kita miliki amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang begitu
banyaknya, hanya segelintir orang saja yang memiliki kemampuan untuk menjadi
seorang pemimpin. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru
dari pilkada langsung ini. Kedua, Pilkada langsung dan Konstitusi. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan
aspirasi rakyat sebagai perwujudan konstitusi dan UUD 1945 karena pemilihan
presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah
dilakukan secara langsung. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD
1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Harus diakui bahwa hadirnya pemilihan secara
langsung oleh masyarakat merupakan wujud reformasi kelembagaan sebagai upaya
menuju demokrasi yang sesungguhnya. Pemilihan kepala daerah langsung juga
menunjukkan ada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, yakni membuka
kesempatan bagi rakyat melalui pemilu untuk menentukan sendiri calon pemimpin
mereka. Selain itu, juga akan memutus
kesenjangan antara aspirasi rakyat dan para wakil rakyat dalam proses pemilihan
pemimpin yang semula dipilih oleh DPR/DPRD serta mampu meningkatkan akuntabilitas
kepala daerah yang terpilih kepada masyarakat yang telah memilihnya. Dan Ketiga, Pilkada langsung dan Otonomi
daerah. Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi bagi rakyat dan memperkuat otonomi daerah. Pilkada juga
menjadi media pembelajaran praktek berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan
dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya
memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya. Keberhasilan otonomi daerah salah
satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang
dihasilkan dalam pilkada langsung, maka komitmen pemimpin lokal dalam
mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar
dapat diwujudkan.
Selain efek ”manfaat”, pilkada secara langsung juga
telah menyebabkan efek ”Madlarat”, diantanya yaitu:Pertama, munculnya polarisasi di masyarakat.
Masyarakat daerah terbagi menjadi beberapa kubu, tak jarang polarisasi tersebut
memuncak menjadi konflik fisik yang merugikan daerah itu sendiri. Euforia yang
dibawa arus reformasi dan tidak diimbangi dengan kedewasaan berdemokrasi para
elit politik beserta masyarakat secara umum telah memunculkan kondisi labil
yang mengancam stabilitas masyarakat. Kedua, ongkos politik yang mahal
(2007). Biasanya ongkos yang mahal hanya di honorariun penyelenggara pemilu. Agar
kualitas demokrasi tetap dipertahankan, pemerintah mestinya tidak hanya melakukan
evaluasi terhadap total biaya Pilkada di setiap daerah yang kelihatannya besar.
Tetapi pemerintah harus meneliti item atau unsur pengeluaran apa saja yang
banyak menghamburkan uang, sehingga perlu direvisi bahkan, jika memungkinkan,
dihapuskan.
Berdasarkan opsi ”manfaat” dan ”Madlarat” yang penulis paparkan tersebut, pengisian kepala daerah ke depan
sebaiknya tetap mempertahankan Pemilukada langsung, yaitu dipilih secara langsung oleh
rakyat-pemilih melalui pemilu. Pilihan model ini didasarkan kepada argumentasi penulis: Pertama, Persoalan
Demokrasi dan Legitimasi Rakyat. Negara telah berkembang sedemikian rupa.
Legitimasi tidak lagi didasarkan kepada kekuatan elit partai, melainkan pada
mekanisme demokrasi. Niat untuk Menggagas kembali Pilkada tak langsung
mengingatkan kita pada pembentukan demokrasi mula-mula. Apakah kita akan kembali
ke masa awal sebelum reformasi? Apakah negara akan dibiarkan didikte oleh
kelompok preman yang paling kuat? Jawabannya jelas tidak. Kita akan menjaga
negara ini terus menjadi lebih modern dan beradab. Hanya dengan itulah, seluruh
rakyat bisa memperoleh manfaat dari negara. Kita harus bersyukur, karena negara kita
dinobatkan sebagai salah satu kampium Negara demokrasi
di dunia, bangsa Indonesia sepatutnya bangga atas prestasi yang telah
ditorehkannya yakni sukses menggelar pemilihan umum secara langsung baik untuk
pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota. Ini menjadi bukti keseriusan
bangsa ini dalam menerjemahkan “demokrasi” yang sesungguhnya, melebihi Amerika Serikat yang sampai hari ini belum
sepenuhnya menerapkan demokrasi secara penuh. Dan Kedua,
Persoalan Pendidikan Politik. Bangsa yang belajar
adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia “seharusnya” terus berusaha membenahi sistem yang telah
dijalankan dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam
pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini
semua adalah proses pembelajaran menuju arah yang lebih baik. Ini semua dapat
digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat
sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam
menghadapi sesuatu.
Berdasarkan pemikiran
di atas, hemat penulis akan lebih baik kalau pemerintah lebih arif dan bijak daripada membuat keputusan-keputusan politik yang buru-buru.
Wacana untuk mengembalikan ke mekanisme
DPRD perlu dipertimbangkan kembali karena dikhawatirkan menjadi “Prahara yang berkepanjangan”.#####

0 Response to "Prahara RUU Pilkada "
Posting Komentar
DILARANG KERAS!!
1. Berkomentar Tidak Sopan
2. Sesuai dengan topik