Asslammualaikum.. Wr. Wb.
Salam sehat untuk semuannya. wah setelah beberapa hari nih gak memperbaharui blog KBM akhirnya dapat waktu juga untuk mempublis dan merubah tampilan dengan yang baru. oke kan hahhahaha..
Soryy nih dan mohon dimaklum akhir-akhir ini banyak kesibukan yang gak karuan gitu ceritanya
yah tau lah secara anak kuliah gituuuhhhhh, wiisssss...!!! (@_*)..
![]() |
Dari Google.com |
Oke Kawan-kawan..!!
Mungkin tidak asing lagi buat kawan-kawan yang selalu disibukan dengan berbagai media sosial dari mulai Facebook, Twitter, Berita Online, Detik.com dan masih banyak pokonya. Mulai saat ini perkembangan dunia dalam bidang teknologi serba canggih begitupun dengan dunia internet seakan dunia dalam geganggaman kita.
Bahkan kita bebas ngapain aja diinternet, Nulis status, Memposting Halaman Web dan lain-lain.
Baik langsung saja kali ini kepokok pembahasan saya mau menginformasikan buat temen temen yang besedia memposting tulisannya diblog KBM kami persilahkan dengan syarat dan ketentuan tentang tata aturan untuk menjadi sebuah autor atau postinger di KBM UNMA BANTEN.
Diantaranya :
Syarat Pertama :
1. Silahkan hubungi saya di Facebook Hendra Ijonk dan E-mail: hendraijonk07@gmail.com
2. Melakukan Proses Konfirmasi Via E-mail
Syarat Kedua :
1. Dilarang Keras Memposting Tulisan Yang Sifatnya Menjatuhkan Nama Orang Lain
2. Memposting/Menulis Dengan Karya Sendiri Tidak Boleh di Copas
2. Batas Memposting Blog KBM Hanya 2 Kali Postingan Tidak Boleh Lebih, Jika Lebih Postingan
Akan Dihapus Oleh Admin
3. Tinngalkan Pesan Pada Sebuah Komentar di Blog KBM.
NB : Sewaktu-waktu syarat dan ketentuan diatas dapat berubah.
Oke.. Terimakasih buat kawan-kawan atas kesediaanya Untuk Menulis dan Meluangkan Ide serta Gagasannya di Blog ini Karena Bagi Kami Menulis Adalah Bagian Dari Isi Hati Yang Harus Diungkapkan Dengan Rasa Keindahan Dan Kebebabasn Tiada Batas..
Terimakasih..
Wassalammualaikum Wr. Wb...!!!
0 Response to "Aturan Memposting KBM UNMA"
Posting Komentar
DILARANG KERAS!!
1. Berkomentar Tidak Sopan
2. Sesuai dengan topik