Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak
asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang
bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini
dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak,
yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36
Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga
dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin
terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan
jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai
dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam
melaksanakan upaya perlindungan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus
didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan,
dan perlindungan atas Hak Anak.
Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain
persoalan Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok
minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang
diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan
Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan
berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,
penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan
berkembang, juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana
dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek
jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali
fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau
Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan
yang sama.. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang tersebut telah sejalan
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai manusia memiliki
hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Oleh karena itu penting kiranya untuk kita terlibat langsung
melindungi hak-hak anak serta perlu adanya komitmen bersama antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku
kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa anak adalah tanggung jawab kita.
STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK!!!
Jika anda mempunyai opini, komentar atau pengaduan yang berhubungan dengan perlindungan anak. silahkan hubungi kami Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang :
No Hp : 081910964449, 085778846669 atau 081297161929
Alamat : Jalan Raya Labuan No 12 Ciekek Talaga, Pandeglang, Banten.
Mudahan-mudahan anak bukanlah sasaran empuk bagi kemarahan orang tua..
BalasHapus